OTT di Surabaya

Uang Upeti Rp 1,3 Miliar Disiapkan Untuk Hakim Itong, Tapi Keburu Ditangkap KPK

Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat diduga akan menerima uang suap pengurusan perkara hingga Rp 1,3 Miliar

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Penetapan tersangka dugaan korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Konferensi pers digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022). Uang Upeti Rp 1,3 Miliar Disiapkan Untuk Hakim Itong, Tapi Keburu Ditangkap KPK 

Lantas, Itong Isnaini Hidayat menyetujui permintaan itu dengan syarat meminta imbalan uang dalam nominal tertentu.

“Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) menginformasikan dan memastikan permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” ujarnya.

Setelah mendapat perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro.

Rabu (19/1/2022) Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong Isnaini Hidayat.

Nawawi Pomolango bilang, pihaknya menduga Itong Isnaini Hidayat juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” pungkas Nawawi Pomolango.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Hakim PN Surabaya Mengamuk Saat KPK Umumkan Tersangka Kasus Suap, Ini Tidak Benar

Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Satu Hakim Juga Ikut Diamankan Bersama Panitera dan Pengacara

Baca juga: Tanda Jadi Rp 140 Juta Buat Hakim Itong di Surabaya Diamankan KPK Saat Gelar OTT

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved