OTT di Surabaya
Uang Upeti Rp 1,3 Miliar Disiapkan Untuk Hakim Itong, Tapi Keburu Ditangkap KPK
Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat diduga akan menerima uang suap pengurusan perkara hingga Rp 1,3 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM - Itong Isnaini Hidayat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga akan menerima uang dalam jumlah cukup besar dalam menangani perkara.
Namun, Itong Isnaini Hidayat berhasil diamankan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dari lima orang yang diamankan dalam OTT terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/1/2022) malam.
Tiga tersangka itu hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
KPK belum menetapkan status dua orang lainnya yaitu sekretaris Hendro bernama Dewi, dan serta Direktur PT Soyu Giri Primedika (SGP) Achmad Prihanto.
Komisioner KPK Nawawi Pomolango menjelaskan konstruksi perkara tersebut.
Nawawi Pomolango bilang, awalnya Itong Isnaini Hidayat hakim tunggal dalam sidang permohonan pembubaran PT SGP.
Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana untuk diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut.
“Diduga uang yang disiapkan senilai Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” sebut Nawawi Pomolango.
Permintaan Hendro agar PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.
Untuk merealisasikan rencana itu, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera pengganti dan menyampaikan agar hakim memberi putusan sesuai keinginanya.
Nawawi Pomolango menjelaskan, Hendro berulang kali menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon.
Di percakapan itu, keduanya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan percakapan tentang pemberian uang.
“Dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” katanya.
Di satu sisi, Hamdan selalu melaporkan pada Itong tentang hasil komunikasinya dengan Hendro.
Lantas, Itong Isnaini Hidayat menyetujui permintaan itu dengan syarat meminta imbalan uang dalam nominal tertentu.
“Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) menginformasikan dan memastikan permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” ujarnya.
Setelah mendapat perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro.
Rabu (19/1/2022) Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong Isnaini Hidayat.
Nawawi Pomolango bilang, pihaknya menduga Itong Isnaini Hidayat juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” pungkas Nawawi Pomolango.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Hakim PN Surabaya Mengamuk Saat KPK Umumkan Tersangka Kasus Suap, Ini Tidak Benar
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Satu Hakim Juga Ikut Diamankan Bersama Panitera dan Pengacara
Baca juga: Tanda Jadi Rp 140 Juta Buat Hakim Itong di Surabaya Diamankan KPK Saat Gelar OTT