OTT di Surabaya

Tanda Jadi Rp 140 Juta Buat Hakim Itong di Surabaya Diamankan KPK Saat Gelar OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 140 juta dalam OTT di Surabaya

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Itong Isnaeni Hidayat dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022) malam. Tanda Jadi Rp 140 Juta Buat Hakim Itong di Surabaya Diamankan KPK Saat Gelar OTT 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 140 juta.

Dalam OTT ini, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IHH) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual-beli perkara.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Nawawi Pomolango menjelaskan, OTT dilakukan pada Rabu (19/1/2022) pukul 15.30 WIB.

OTT dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan sebuah perkara.

Yang diamankan pertama adalah Hamdan (HD) dan Hendro Kasiono (HK) di satu area parkir di kantor PN Surabaya.

Hamdan dalah Panitera Pengganti di PN Surabaya yang merupakan kaki-tangan dari Hakim Itong.

Sedangkan Hendro adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), yang sedang berperkara di PN Surabaya.

"Tim KPK langsung mengamankan HK (Hendro Kasiono) dan HD (Hamdan) beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima HD dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan," kata Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Secara terpisah, Tim KPK mencari keberadaan Hakim Itong dan Direktur PT SGP berinisial AP.

Setelah ditemukan, mereka langsung ditangkap.

Saat OTT itu, Hendro menyerahkan uang kepada Hamdan untuk diberikan kepada Hakim Itong Isnaeni agar memenuhi permintaannya mengurus perkara PT SGP di persidangan.

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," jelas Nawawi.

Setelah pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Nawawi Pomolango mengumumkan KPK telah menetapkan tersangka kepada Hakim Itong, Hendro Kasiono, dan Hamdan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved