OTT di Surabaya
Tanda Jadi Rp 140 Juta Buat Hakim Itong di Surabaya Diamankan KPK Saat Gelar OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 140 juta dalam OTT di Surabaya
"Tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022," ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Hendro Kasiono dikenakan Pasal 6 aya (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Hakim PN Surabaya Mengamuk Saat KPK Umumkan Tersangka Kasus Suap, Ini Tidak Benar
Baca juga: Inilah Sosok Hakim dan Panitera di PN Surabaya Yang Ikut Terjaring OTT KPK
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Satu Hakim Juga Ikut Diamankan Bersama Panitera dan Pengacara