OTT di Surabaya
Tanda Jadi Rp 140 Juta Buat Hakim Itong di Surabaya Diamankan KPK Saat Gelar OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 140 juta dalam OTT di Surabaya
TRIBUNJAMBI.COM - Saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 140 juta.
Dalam OTT ini, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IHH) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual-beli perkara.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Nawawi Pomolango menjelaskan, OTT dilakukan pada Rabu (19/1/2022) pukul 15.30 WIB.
OTT dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan sebuah perkara.
Yang diamankan pertama adalah Hamdan (HD) dan Hendro Kasiono (HK) di satu area parkir di kantor PN Surabaya.
Hamdan dalah Panitera Pengganti di PN Surabaya yang merupakan kaki-tangan dari Hakim Itong.
Sedangkan Hendro adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), yang sedang berperkara di PN Surabaya.
"Tim KPK langsung mengamankan HK (Hendro Kasiono) dan HD (Hamdan) beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima HD dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan," kata Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
Secara terpisah, Tim KPK mencari keberadaan Hakim Itong dan Direktur PT SGP berinisial AP.
Setelah ditemukan, mereka langsung ditangkap.
Saat OTT itu, Hendro menyerahkan uang kepada Hamdan untuk diberikan kepada Hakim Itong Isnaeni agar memenuhi permintaannya mengurus perkara PT SGP di persidangan.
"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," jelas Nawawi.
Setelah pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Nawawi Pomolango mengumumkan KPK telah menetapkan tersangka kepada Hakim Itong, Hendro Kasiono, dan Hamdan.
"Tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022," ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Hendro Kasiono dikenakan Pasal 6 aya (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Hakim PN Surabaya Mengamuk Saat KPK Umumkan Tersangka Kasus Suap, Ini Tidak Benar
Baca juga: Inilah Sosok Hakim dan Panitera di PN Surabaya Yang Ikut Terjaring OTT KPK
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Satu Hakim Juga Ikut Diamankan Bersama Panitera dan Pengacara