Tahun 2023 Honorer Dihapus, Begini Respons Pemkab Batanghari
Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkungan pemerintahan pada 2023 mendatang.
Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkungan pemerintahan pada 2023 mendatang.
Kebijakan itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang memutuskan akan meniadakan tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, Mula P Rambe merespon hal itu pada Jumat (21/1/2022).
Menurutnya kebijakan penghapusan tenaga honorer sebenarnya sudah berlaku sejak 2018 yang lalu.
“Sebetulnya kebijakan itu sudah kebijakan lama. Itu amanah PP 49 tahun 2018 tentang PPPK. Pada pasal 99, itu dijelaskan bahwa pegawai non PNS atau dengan sebutan lainnya yang ada tetap bertugas paling lama 5 tahun. Ayat kedua, bagi yang non PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi PPPK,” katanya.
Rambe menjelaskan secara umum kebijakan tersebut sesuai PP nomor 49.
Ada kebijakan saat ini pertama PTT atau non PNS yang ada, dapat diarahkan untuk melamar jadi CPNS dan yang memenuhi syarat juga diarahkan untuk diangkat jadi PPPK.
“Setelah terbitnya PP ini berarti benar pada 2023 mendatang, pas 5 tahun sudah berlaku, tapi yang memenuhi syarat dengan mekanisme tertentu,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov Jambi Tanggapi Penghapusan Tenaga Honorer di 2023 Mendatang
Ia mengaku kebijakan ini setiap tahun dilaksanakan sejak PP ini terbit. Bagi yang memenuhi syarat menjadi PPPK untuk mendaftar ke PPPK. Begitu pula yang memenuhi syarat sebagai PNS diarahkan untuk mendaftar.
“Sejak 2019 ada pengangkatan PNS dengan mekanisme nasional dan ada juga yang mendaftar sebagai PPPK dengan mekanismenya. Ini rutin setiap tahun, yang memenuhi syarat dengan mekanisme yang ada diarahkan terhadap kedua hal itu,” ucapnya.
Sebagai gambaran, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Batanghari, Akmaluddin mengatakan jumlah PTT pada 2021 sebanyak 6.497 orang di lingkungan Pemkab Batanghari.
Jumlah itu dengan rincian terdiri dari tenaga administrasi berjumlah 2.973 orang, PTT guru berjumlah 1.345 orang dan PTT lain-lain (PAMI, DTA, Syara dan Dai) yang berjumlah 2.179 orang.
Baca juga: Puluhan Honorer Muarojambi Terancam Kehilangan Pekerjaan Bila Rencana Menpan RB Ini Dilakukan
Pemkab Batanghari kata dia dari Januari-Desember 2021 telah menganggarkan Rp 79.17 miliar untuk menggaji PTT.
“Setiap bulannya Pemda membayar gaji PTT sebesar Rp 6,59 miliar terhadap 6.497 orang,” kata Akmaludin pada Jumat (17/12/2021) yang lalu.
Diinformasikan sebelumnya bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari untuk anggaran 2022 ini melakukan upaya rasionalisasi terkait jumlah PTT.