Pemprov Jambi Tanggapi Penghapusan Tenaga Honorer di 2023 Mendatang

Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari menyatakan kebijakan pemerintah pusat itu bakal memberatkan pemerintah daerah.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Monang
Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menanggapi rencana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer di setiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari menyatakan kebijakan pemerintah pusat itu bakal memberatkan pemerintah daerah.

Pasalnya pemerintah pusat menginginkan pegawai di pemerintahan harus berisi dari ASN ataupun PPPK.

"Pusat melarang pengisian jabatan dari non PNS atau yang kita kenal honorer harus diisi dari ASN atau PPPK," kata Pahari Jumat (21/1/2022).

Jabatan yang dimaksud yang biasa diisi oleh tenaga honorer misalkan tenaga administrasi, ahli IT dan sebagainya.

Namun hingga kabar itu ramai dibicarakan, ia mengaku masih belum mendapat petunjuk teknis ke depan bagaimana.

Ia menjelaskan di lingkup Pemprov Jambi saat ini ada sebanyak 2.800 tenaga honorer di semua OPD dan 6 ribu tenaga honorer sebagai guru.

"Pegawai honorer kita itu pegawai kontrak dengan bermacam-macam lama waktu kontrak. Seperti ada yang tiga bulan, enam bulan, bahkan setahun," katanya.

Lanjutnya, jika kontraknya habis maka tak diperpanjang. Namun jika masih dibutuhkan tenaganya maka itu tetap dilanjutkan dengan kontrak baru.

Baca juga: Puluhan Honorer Muarojambi Terancam Kehilangan Pekerjaan Bila Rencana Menpan RB Ini Dilakukan

"Kalau kontrak habis berarti dia harus berhenti. Namun karena tenaga mereka masih dibutuhkan oleh OPD jadi mereka tetap dilanjutkan. Balik lagi ini menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah lagi, karena  kebutuhan," terangnya.

Menurutnya kebijakan pemerintah pusat ini akan membebani daerah. Sebab untuk PPPK mulai dari seleksi hingga pada gaji dibebankan ke anggaran daerah.

"Untuk mengangkat PPPK itu tak gampang. Semua dibebankan daerah. Kalau pusat mau menanggung ya kita terima saja dan siap," ujarnya.

"Untuk mengangkat PPPK itu sama dengan seleksi ASN dan perorang membutuhkan biaya Rp 400 ribu untuk pelaksanaan seleksi. Bayangkan saja kalau sampai puluhan ribu orang yang ikut seleksi, bisa habiskan anggaran miliaran rupiah," katanya lagi.

Ia juga menjelaskan untuk gaji yang diterima PPPK sama dengan gaji ASN dan itu ditanggung juga ke anggaran daerah. Namun untuk jaminan pensiun dan hari tua tidak didapatkan PPPK.

Baca juga: Jumlah Honorer di Tanjabbar Lebih 5.800 Orang, Didominasi Tenaga Pendidik

Pahari mengungkapkan dengan ribuan tenaga honorer yang ada, baik di OPD maupun guru sangat membantu daerah. Terutama tiap tahunnya dikatakan Pahari ada 300 - 400 pegawai yang pensiun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved