OTT di Surabaya
Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim PN Surabaya Itong Ditahan di Rutan KPK Kavling C1
Itong Isnaeni Hidayat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1
Dalam kasus ini, Itong dan Hamdan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Itong Isnaeni Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Kavling C1 KPK
Baca juga: Uang Upeti Rp 1,3 Miliar Disiapkan Untuk Hakim Itong, Tapi Keburu Ditangkap KPK
Baca juga: Tanda Jadi Rp 140 Juta Buat Hakim Itong di Surabaya Diamankan KPK Saat Gelar OTT
Baca juga: Hakim PN Surabaya Mengamuk Saat KPK Umumkan Tersangka Kasus Suap, Ini Tidak Benar