OTT di Surabaya
Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim PN Surabaya Itong Ditahan di Rutan KPK Kavling C1
Itong Isnaeni Hidayat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Selain menahan Itong Isnaeni Hidayat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan tersangka lainnnya, yakni Panitera Pengganti pada PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasiono selaku Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
"Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Itong Isnaeni Hidayat akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sedangkan Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika.
Mereka bertiga dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu (19/1/2022).
Kasus bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Permohonan ini disidangkan Itong Isnaeni Hidayat selaku hakim tunggal.
Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp1,3 miliar.
Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim Itong Isnaeni Hidayat memutus sesuai keinginan Hendro.
Putusan yang diinginkan Hendro agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong Isnaeni Hidayat yang bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.
Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong Isnaeni Hidayat.