Komisioner KPK Hingga Penjaga Rutan Melakukan Pelanggaran Kode Etik, Satu Dipecat
10 pegawai KPK terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka sudah diberi hukuman sesuai keputusan Dewan Pengawas KPK
Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.
Nur Prayoga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman selama tiga bulan.
Untuk Kasus kelima, dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, setelah dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.
Lili Pintauli Siregar dihukum berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Kasus keenam, tiga pegawai KPK yang bertugas sebagai staf Rutan Cabang KPK, Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana.
Mereka berkunjung ke Lembaga Pemasyakatan Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan terkait pengembalian barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Mereka disanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.
Kasus terakhir, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Arif Waluyo dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto.
Dua pegawai KPK itu bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa pengabaian kewajiban untuk membimbing insan komisi yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas.
Mereka disanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup
Albertina Ho bilang, sidang terhadap tujuh kasus yang dilakukan pegawai KPK itu merupakan tindak lanjut terhadap 33 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Insan KPK yang diterima Dewas di sepanjang 2021.
Dikatakannya, masih ada kasus yang belum terselesaikan. Sebabnya, minimnya bukti-bukti maupun saksi dalam pelaporan.
Sedangkan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.
"Kenapa masih banyak juga yang dalam proses? Ini tentu saja proses dugaan pelanggaran etik ini Dewas perlu waktu, apabila laporan yang kami terima ini kurang didukung bukti," ujarnya.
"Kadang-kadang laporan yang masuk itu pemberitaan di media saja, tidak ada bukti sama sekali," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Hakim Tolak Permintaan AKP Robin Jadi JC Terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Baca juga: Melanggar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diberi Sanksi Berat
Baca juga: Rabu Malam, Tim KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara