Komisioner KPK Hingga Penjaga Rutan Melakukan Pelanggaran Kode Etik, Satu Dipecat

10 pegawai KPK terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka sudah diberi hukuman sesuai keputusan Dewan Pengawas KPK

Editor: Rahimin
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Komisioner KPK Hingga Penjaga Rutan Melakukan Pelanggaran Kode Etik, Satu Dipecat 

TRIBUNJAMBI.COM - 10 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dari 10 pegawai KPK itu, terdiri dari komisioner, hingga penjaga rutan.

Menurut Dewan Pengawas (Dewas) KPK, 10 pegawai KPK terbukti melakukan pelanggaran etik dalam tujuh kasus sepanjang 2021. 

Hal itu dikatakan Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho.

Albertina Ho bilang, tujuh kasus pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan hingga persidangan.

"Kasus pertama dan kedua itu diberhentikan dengan tidak hormat. Nomor tiga sampai tujuh ada aneka ragam sanksi," katanya, Selasa (18/1/2022) saat konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021.

Kasus pertama, kata Albertina Ho, adalah seorang pegawai yang bekerja sebagai pengawal tahanan di Rutan KPK berinisial TK.

TK diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menerima gratifikasi dari dua orang tahanan yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, serta pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Pelanggaran yang dilakukan TK antara lain memberi kontak telepon kepada seorang tahanan, menerima bingkisan makanan tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000.

Kasus kedua, anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGAS.

IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 Kg.

Emas itu barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang akibat berbisnis.

Kasus ketiga dan keempat, kata Albertina Ho adalah dua penyidik KPK, yaitu Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga.

Mereka dinyatakan bersalah telah melakukan perundungan dan pelecehan kepada satu saksi dalam perkara bansos Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved