Virus Corona

INGAT Kepala Daerah Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Kemendagri Tutup Beri Izin

Kepala daerah dilarang untuk berpergian ke luar negeri setelah kasus varian Omicron merebak

Editor: Rahimin
shutterstock
Ilustrasi. INGAT Kepala Daerah Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Kemendagri Tutup Beri Izin 

Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

Yang keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19. Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah mematuhi surat edaran tersebut.

"Dulu kita pernah memberhentikan tiga bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama," pungkas Suhajar Diantoro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Sudah 840 orang, Jokowi Minta Masyarakat Waspada

Baca juga: Puncak Gelombang Omicron Diprediksi Februari-Maret, Berkaca Pada Negara-negara Ini

Baca juga: Update Kasus Omicron di Jakarta, Sabtu Pagi Tembus 725 Orang, PPLN Sumbang Kasus Terbanyak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved