Virus Corona

INGAT Kepala Daerah Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Kemendagri Tutup Beri Izin

Kepala daerah dilarang untuk berpergian ke luar negeri setelah kasus varian Omicron merebak

Editor: Rahimin
shutterstock
Ilustrasi. INGAT Kepala Daerah Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Kemendagri Tutup Beri Izin 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Dalam Negeri melarang kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan kasus Virus Corona varian Omicron.

Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Menurutnya, saat ini Kemendagri menutup izin bagi kepala daerah untuk melakukan perjalanan luar negeri.

"Saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya," katanya saat Rapat Sosialisasi Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri bersama jajaran pemerintah daerah, dikutip dari keterangan pers, Rabu (19/1/2022).

Suhajar Diantoro menjelaskan, penularan kasus varian Omicron di Tanah Air terus meningkat.

Pemerintah prediksi puncak gelombang Covid-19 varian Omicron terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.

"Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di Februari," kata Suhajar Diantoro.

Menurut Suhajar Diantoro, Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas pada Minggu (16/1/2022), meminta agar seluruh masyarakat, termasuk pejabat pemerintah, membatasi diri bepergian ke luar negeri.

Perjalanan ke luar negeri diperbolehkan untuk kegiatan yang esensial.

Suhajar Diantoro bilang, kepala daerah mewaspadai penularan varian Omicron di wilayah masing-masing.

"Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai," katanya.

Dikatakan Suhajar Diantoro, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran.

Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.

Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved