Berita Selebritis

Ustaz Yusuf Mansur Jalani Sidang Kasus Tabung Tanah, 3 Penggugat Ngaku Rugi Rp 560 Juta

Sidang perdata kasus tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur pun dilanjutkan dengan agenda mediasi."Para pihak wajib melakukan mediasi," ujar

Editor: Suci Rahayu PK
Grid.ID / Hana Futari
Sidang kasus tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Pantauan Grid.ID dari Pengadilan Negeri Tangerang, sidang kasus terhadap tergugat atas nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang tersebut berlangsung kurang lebih 15 menit.

Baik ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat maupun tiga orang penggugat tak hadir dalam persidangan.

Masing-masing pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka.

Sidang perdata kasus tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur pun dilanjutkan dengan agenda mediasi.

"Para pihak wajib melakukan mediasi," ujar hakim Sih Yuliarti, SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/1/2022).

Pihak ustaz Yusuf Mansur dan tiga penggugat pun sepakat untuk menyerahkan proses mediasi dengan mediator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Proses mediasi sendiri memakan waktu 30 hari dan bisa dilanjutkan apabila belum menemui titik temu permasalahan.

Baca juga: Link Nonton Single Inferno Sub Indo: Mencari Cinta di Pulau Neraka

Baca juga: Curhatan Pilu Dorce Gamalama ke Iriana Jokowi Terserah Ibu Mau Berapa

"Proses mediasi berlangsung selama 30 hari. Kalau waktunya belum cukup bisa ditambah 30 hari," lanjut Sih Yuliarti.

Sidang kasus tabung tanah yang dijalani Yusuf Mansur sebagai tergugat pun akan dilanjutkan setelah majelis hakim menerima laporan hasil mediasi.

"Sidang lanjut lagi setelah menerima laporan mediasi. Sidang ditunda sampai menunggu laporan," tutup Sih Yuliarti.

Seperti diketahui, dalam kasus tabung tanah ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga orang yang mengaku sebagai korban.

Tiga orang tersebut adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Ketiga penggugat Ustaz Yusuf Mansur beranggapan jika program tabung tanah itu tidak sah.

Dalam perkara tabung tanah ini Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan total nominal Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.

Baca juga: Layangan Putus Episode 10: Aris dan Kinan Bercerai

Baca juga: Asisten Ayu Ting Ting Bongkar Status Asmara Sang Pedangdut, Jomblo?

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved