Berita Tanjabbar
Pemkab Tanjabbar: Tak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan di DPRD Tanjabbar, Ini Rinciannya
Berita Tanjabbar-Dalam beberapa hari terakhir muncul pemberitaan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta naik.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Dalam beberapa hari terakhir muncul pemberitaan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta naik.
Tak sama dengan DPRD DKI Jakarta, gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tak ada kenaikan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Pemerintah Kabupaten Tanjabbar melalui Asisten Administrasi Umum, Jeter Simamora.
"Sampai dengan saat ini pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar tidak ada perubahan, masih tetap seperti tahun sebelumnya," jelasnya, Kamis (13/1/2022).
Namun ia mengatakan misalkan kedepan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur maka akan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Perlu diketahui sesuai PP Nomor 18 Tahun 2018 secara umum sebanyak Rp 35.822.559 perbulan.
Dengan rincian sebagai berikut:
Gaji pokok Rp 1.575.00,
Tunjangan Keluarga Rp 267.000
Tunjangan Beras Rp 306.400
Tunjangan Uang Paket Rp 159.000,
Tunjangan perumahan Rp. 7.974.000
Uang transportasi Rp. 11.000.000
Komunikasi intensif Rp. 14.700.000
Rincian gaji diatar merupakan secara umum atau global, belum termasuk beberapa tunjangan lainnya yaitu alat kelengkapan dewan seperti komisi dan banggar, Selain itu juga tunjangan jabatan pimpinan. (*)
Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Tungkal Ulu Tanjabbar Diduga Habisi Nyawa Korban Pakai Kayu dan Seng
Baca juga: Pria Gantung diri di Kuala Tungkal Tanjabbar, Terungkap Motif dan Keseharian Korban
