Berita Nasional

Sekjen PAN Nilai Pemerintah Tak Konsisten, Buat larang Ekspor Batu Bara Tapi Dicabut Lagi

Larangan ekspor batu bara diberlakukan pemerintah. Tapi, belum lama diberlakukan, larang ekspor tersebut kembali dicabut

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, awal Juli ini. Sekjen PAN Nilai Pemerintah Tak Konsisten, Buat larang Ekspor Batu Bara Tapi Dicabut Lagi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah kembali mencabut larangan ekspor batu bara.

Padahal, larang ekspor batu bara itu awalnya berlaku untuk satu bulan.

Namun, larangan ekspor batu bara tersebut dicabut lagi tak sampai dua pekan setelah diberlakukan.  

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai pemerinta dinilai tak konsisten terkait kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini bilang, pemerintah yang sering mencabut sebuah kebijakan dalam periode waktu yang singkat bisa berimbas pada efektivitas kebijakan.

"Kami berharap ke depannya Kementerian ESDM juga mementingkan aspek konsistensi, jangan sampai nanti efektivitas dari kebijakan pemerintah itu menjadi rendah karena diputuskan di satu saat, tidak lama kemudian direvisi," ujarnya, Selasa (11/1/2022).

"Kita telah melihat hal ini dalam pengelolaan Covid-19 di awal. Jangan sampai masalah efektivitas kebijakan ini kemudian merambah sektor minerba (mineral dan batu bara), terkait suplai batu bara dalam negeri," sambung Eddy Soeparno.

Eddy Soeparno menilai pemerintah kurang tegas dalam menyikapi kebijakan pemenuhan suplai batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ketentuan mengenai DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021.

Di mana, ketentuan itu mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25 persen dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

"Harus ada pengawasan ketat terhadap pemenuhan DMO batu bara. Harus ada pengawasan yang betul-betul fokus harus menyeluruh dan harus ada mekanisme sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi kebutuhan DMO tersebut," kata Eddy Soeparno.

Untuk diketahui, pemerintah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara yang rencananya diberlakukan selama sebulan, yakni 1-31 Januari 2022.

Pencabutan larangan ekspor batu bara dilakukan setelah tiga negara, yakni Jepang, Korea Selatan, dan Filipina memproteks kebijakan tersebut.

Dengan adanya pencabutan larangan itu, aktivitas ekspor batu bara bisa kembali dilakukan pada 12 Januari 2022.

Kebijakan tersebut diambil lantaran awal Januari ini, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara.

Hal itu mengancam ketersediaan listrik bagi 10 juta pelanggan perusahaan listrik pelat merah itu, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin, pada 1 Januari 2022 lalu menjelaskan, larangan ekspor batu bara tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam.

“Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Pemerintah Dibuat Melempem, Faisal Basri Sebut Pengusaha Batu Bara yang Menentukan Siapa Presiden

Baca juga: DPRD Batanghari Minta Solusi Jangka Pendek Soal Armada Batu Bara Cepat Direalisasikan

Baca juga: Awal Tahun Ada Investor Minat Bangun Jalur Khusus Angkutan Batu Bara dari Sarolangun ke Muarojambi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved