Ferdinand Hutahaean Dipolisikan
Keluarga Jadi Jaminan, Ferdinand Hutahaean Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Ferdinand Hutahaean sudah ditahan karena menjadi tersangka cuitan bermuatan SARA.
TRIBUNJAMBI.COM - Menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Ferdinand Hutahaean sudah ditahan.
Mantan politisi Partai Demokrat itu akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditahan Bareskrim Polri.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Zaky Rasidik di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
"Sebagai bentuk perjuangan hak hukum daripada warga negara yang saat ini sedang dalam proses hukum. Dalam hal ini klien kami Ferdinand Hutahaean, mungkin permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.
Menurut Zaky, Ferdinand Hutahaean memiliki riwayat penyakit khusus.
Makanya, ia meminta agar kliennya bisa ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," jelas Zaky.
Dijelaskan Zaky, alasan lainnya karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu alasan pertimbangan penyidik agar bisa mengabulkan permohonan tersebut.
"Klien kami ini tulang punggung keluarga. sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Zaky bilang, pihaknya akan menjamin kliennya akan kooperatif dalam statusnya sebagai tersangka.
Bahkan, kata Zaky, keluarganya akan menjadi penjamin.
"Jaminannya yang pertama kita pastikan klien kami ini kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berjalan. Yang kedua juga kita akan libatkan keluarga sebagai penjamin," tukas dia.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengiyakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand Hutahaean selama 11 jam.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan.
Dikatakan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ferdinand Hutahaean dijerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Cuitan SARA
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa, Akhirnya Tersangka dan Ditahan
Baca juga: 17 Saksi dan 21 Ahli Diperiksa Sebelum Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka
Baca juga: Inilah 2 Alasan Yang Buat Bareskrim Polri Langsung Menahan Ferdinand Hutahaean