Ferdinand Hutahaean Dipolisikan

Inilah 2 Alasan Yang Buat Bareskrim Polri Langsung Menahan Ferdinand Hutahaean

Bareskrim Polri mempunyai 2 alasan kuat yang membuat Ferdinand Hutahaean langsung ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus cuitan SARA

Editor: Rahimin
Twitter @FerdinandHaean3
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah jadi tersangka karena cuitannya yang dituding menistakan agama. Inilah 2 Alasan Yang Buat Bareskrim Polri Langsung Menahan Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri mempunyai alasan kuat menahan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean ditahan penyidik berdasarkan dua pertimbangan.

Dua pertimbangan tersebut, yakni alasan subjektif dan alasan objektif.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif lantaran penyidik khawatir Ferdinand Hutahaean melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Dikatakan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, alasan Ferdinand Hutahaean ditahan karena alasan objektif karena tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved