Ferdinand Hutahaean Dipolisikan
Inilah 2 Alasan Yang Buat Bareskrim Polri Langsung Menahan Ferdinand Hutahaean
Bareskrim Polri mempunyai 2 alasan kuat yang membuat Ferdinand Hutahaean langsung ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus cuitan SARA
TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri mempunyai alasan kuat menahan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean ditahan penyidik berdasarkan dua pertimbangan.
Dua pertimbangan tersebut, yakni alasan subjektif dan alasan objektif.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif lantaran penyidik khawatir Ferdinand Hutahaean melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Dikatakan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, alasan Ferdinand Hutahaean ditahan karena alasan objektif karena tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan Ferdinand Hutahaean langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Alasan yang Menjadi Dasar Bareskrim Polri Menahan Ferdinand Hutahaean
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan
Baca juga: Diperiksa 11 Jam, Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Cuitan SARA
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan Usai Diperiksa 11 Jam Kasus Cuitan Bermuatan SARA