BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan

Penyidik Bareskrim Polri melakukan tambahan pemeriksaan terhadap 10 saksi untuk kasus yang kini menjerat Ferdinan Hutahaean

Editor: Suang Sitanggang
KOMPAS/ABBA GABRILLIN
Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Bareskrim Polri melakukan tambahan pemeriksaan terhadap 10 saksi untuk kasus yang kini menjerat Ferdinan Hutahaean.

Sebagaimana diketahui Ferdinan Hutahaean terjerat kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

"Tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Setelah itu, ucapnya, hari ini juga, 6 Januari 2022 siang, penyidik Direktorat Siber Mabes Polri menerbitkan SPDP dan telah mengirimkan ke Kejaksaan Agung.

Dia menyebut, penyidik akan melayangkan surat panggilan sebagai saksi untuk Ferdinan.

"Mengenai kapan, kami belum dapat info. Besok pagi akan kami sampaikan. Penyidik sudah pastikan surat penggilan kepada FH sebagai saksi," ungkapnya.

Dia menambahkan saksi yang diperiksa untuk Ferdinan ini terdiri dari lima saksi dan lima saksi ahli.

Ramadhan mengatakan Ferdinan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Cara Membeli dan Harga Tiket MotoGP Mandalika, Mulai Rp 115 Ribu hingga Rp 10 Juta

Baca juga: Kejanggalan Ponsel Doddy Sudrajat saat Nangis Lihat Foto Vanessa Angel Banjir Hujatan, Gak Tulus?

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada FH.

"Ini akan dilakukan secara proporsional, profesional, dan tentu akuntable," tuturnya.

Adapun kasus ini berawal dari twit yang dituliskan oleh akun @ferdinandhaean3.

Pelapor adalah Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Hari Pertama.

Bukti yang diamankan berupa potongan gambar yang berisi cuitan Ferdinand Hutahaean.

Isi twit Ferdinan Hutahaean adalah Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.

Hari kemudian melaporkannya dan teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri 5 Januari 2022.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved