Tergiur Iming-iming Jadi Honorer Pemkot Bekasi, Belasan Orang Rela Bayar Rp 35 Juta

Belasan orang menjadi korban penipuan seorang tersangka berinisial MAD (44) yang tergiur menjadi honorer Pemkot Bekasi.

Editor: Teguh Suprayitno
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki (tengah) bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan modus rekrutmen TKK Pemkot Bekasi, Sabtu (8/1/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI - Belasan orang menjadi korban penipuan seorang tersangka berinisial MAD (44).

Belasan korbannya diiming-imingi bisa diangkat sebagai pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaku saat ini telah ditangkap.

"Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial MAD, modus operandinya menjanjikan kepada korban untuk diterima bekerja sebagai pegawai honorer di Kota Bekasi," ujar Hengki, Sabtu (8/1/2022).

Hengki juga menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban berinisial MJ (23), bersama sembilan orang lainnya yang turut menjadi korban penipuan MAD.

"Masing-masing korban dimintai sejumlah uang yang nilainya bervariasi ada yang Rp 30 juta hingga Rp 35 juta," kata Hengki.

Baca juga: Tumpukan Uang Suap Wali Kota Bekasi yang Disita KPK Setinggi Meja, Nilainya Fantastis

Uang tersebut sebagai syarat masuk menjadi pegawai TKK Pemkot Bekasi dengan dibuktikan menggunakan kwitansi.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung mendapatkan kabar akan mendapatkan pekerjaan sebagai honorer.

"Korban sudah membayar uang sejak pertengahan 2021 lalu dan sampai sekarang belum ada kejelasan pekerjaan yang dijanjikan," terangnya.

Selain MJ dan sembilan korban lainnya, pihak kepolisian Metro Bekasi Kota juga mendapati tiga laporan susulan dengan kasus serupa dan tersangka yang sama.

"Terdapat tiga laporan lagi yang masuk ke kami, kemungkinan korban masih bertambah kami meminta masyarakat yang merasa pernah ditipu dapat melapor agar kami proses," jelasnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Merebak, Komnas HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengaku orang yang dapat dipercaya dan memiliki kedekatan dengan Pemkot Bekasi.

"Kami juga menyita barang bukti berupa kwitansi yang menunjukkan bukti penerimaan uang dari para korban kepada tersangka," kata Hengki.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan atau 377 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Selalu Terima Suap Lewat ASN di Pemkot Bekasi, Jumlahnya Bervariasi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Calon Pegawai Honorer Pemkot Bekasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved