Tumpukan Uang Suap Wali Kota Bekasi yang Disita KPK Setinggi Meja, Nilainya Fantastis
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terjerat kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK, Bang Pepen, sapaan Rahmat Effendi, diketahi telah mengantongi uang suap Rp7,1 miliar.
Hampir dua persen dari uang tersebut telah digunakan. Tetapi saat KPK melakukan OTT terhadap Rahmat Effendi, sisa uang suap itu berhasil diamankan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, seluruh barang bukti uang yang disita KPK kurang lebih Rp3 miliar dalam bentuk tunai dan sekira Rp2 miliar dalam buku rekening bank.

Ada dua kardus, dua tote bag, satu tas jinjing dan sebuah koper yang digunakan penyidik KPK untuk membawa barang bukti uang suap tersebut saat dirilis, Kamis malam (7/1/2022) lalu. Bahkan tingginya uang barang bukti itu setara meja.
"Perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan sudah disita Rp3 miliar berupa uang tunai, dan Rp2 dalam buku tabungan," kata Firli saat jumpa pers, Kamis malam.
Firli menjelaskan uang suap tersebut didapat Rahmat Effendi dari komisi pihak swasta yang dapat pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, pembebasan lahan Polder 202 serta pembebasan lahan Polder Air Kranji.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Selalu Terima Suap Lewat ASN di Pemkot Bekasi, Jumlahnya Bervariasi
Dalam APBD-P tahun 2021 di Pemkot Bekasi nilai total anggaran untuk belanja modal ganti rugi tanah tersebut sekitar Rp286,5 miliar.
Uang suap dari pembebasan lahan tersebut Rahmat menerima komisi sebesar Rp7 miliar. Ia juga menerima uang sebesar Rp100 juta yang disumbangkan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE.
Selain itu, Rahmat Effendi juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban.
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY (Mulyadi, Lurah Kati Sari). Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah," kata Fikri.
Tak hanya itu Rahmat menerima uang sebesar Rp30 juta terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkab Bekasi.
Baca juga: 9 Tersangka Langsung Dijebloskan KPK ke Tahanan Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi
Seluruh uang suap tesebut tidak langsung diterima Rahmat melainkan melalui perantara para pejabat di Pemkot Bekasi yang jadi orang kepercayaan tersangka Rahmat.
Para pejabat sebagai perantara suap tersebut yakni, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemkot Bekasi Jumhana Lutfi, Sekda Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong.