Wali Kota Bekasi Ditangkap
9 Tersangka Langsung Dijebloskan KPK ke Tahanan Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi
Selain Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, 8 ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK atas kasus suap
TRIBUNJAMBI.COM - Selain menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan 8 tersangka.
9 orang ini langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan tersangka lain tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Rabu (5/1/2022).
Selain Rahmat Effendi, 8 orang lain yang ditahan KPK yakni, penerimaan sesuatu oleh penyelengara negara 4 orang merupakan penerima suap selain Rahmat Effendi Effendi, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara, 4 orang lainnya pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK setelah baru saja menerima uang suap, Rabu (5/1/2022).
Uang suap itu baru diterima Rahmat Effendi dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.
Menurutu Ketua KPK Firli Bahuri, Tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang.
"Diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi," ujarnya dalam jumpa pers di KPK, Kamis (6/1/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Saat Menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Tim KPK Rp 3 Miliar Uang Tunai
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Yang Ditangkap KPK Cuma Segini
Baca juga: BREAKING NEWS Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Ditangkap KPK