Wali Kota Bekasi Ditangkap

Wali Kota Bekasi Selalu Terima Suap Lewat ASN di Pemkot Bekasi, Jumlahnya Bervariasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga banyak menerima uang suap melalui perantaranya ASN di Pemkot Bekasi

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (6/1/2022). Wali Kota Bekasi Selalu Terima Suap Lewat ASN di Pemkot Bekasi, Jumlahnya Bervariasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah dijebloskan KPK ke dalam tahanan.

Rahmat Effendi ditahan karena diduga menerima suap.

Rahmat Effendi menerima uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa terhadap sejumlah pihak swasta.

Namun, menurut Ketua KPK Firli Bahuri, uang suap tersebut diduga tak pernah disetorkan langsung dari pihak swasta.

"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," katanya, Kamis (6/1/2022).

Firli Bahuri menjelaskan, dalam suap proyek pengadaan lahan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi kepanjangan tangan Pepen menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.

Selain itu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Wahyudin diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

Dikatakan Firli Bahuri, Rahmat Effendi diduga campur tangan dan memilih langsung pihak swasta yang lahannya akan digusur, diberi uang ganti rugi, dan digunakan untuk proyek pengadaan.

Lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo, melalui RE diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin.

Rahmat Effendi juga diduga mengutil "uang jabatan" dari ASN di Pemerintah Kota Bekasi, lagi-lagi melalui kepanjangan tangannya.

"Uang diduga dipergunakan untuk operasional RE yang dikelola MY (Lurah Kati Sari Mulyadi) yang saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta," Firli Bahuri menjelaskan.

Hasil operasi tangkap tangan terhadap Rahmat Effendi cs pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022), KPK menyita uang sekitar Rp 5 miliar baik dalam bentuk tunai maupun saldo buku tabungan.

Rahmat Effendi dan 8 tersangka lainnya sudah ditahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Nasib Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Cuma Terima Rp 30 Juta, Kini Ditahan KPK

Baca juga: 9 Tersangka Langsung Dijebloskan KPK ke Tahanan Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi

Baca juga: Saat Menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Tim KPK Rp 3 Miliar Uang Tunai

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved