Tumpukan Uang Suap Wali Kota Bekasi yang Disita KPK Setinggi Meja, Nilainya Fantastis
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat ini KPK menetapkan sembilan tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Para tersangka pemberi suap yakni Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).
Sementara tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi, M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong (MY), Wahyudin (WY) dan Jumhana Lutfi (JL).
Baca juga: Nasib Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Cuma Terima Rp 30 Juta, Kini Ditahan KPK
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022.
Tersangka AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Tersangka RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih. Kemudian tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv