Tumpukan Uang Suap Wali Kota Bekasi yang Disita KPK Setinggi Meja, Nilainya Fantastis

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (tengah) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). 

Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat ini KPK menetapkan sembilan tersangka selaku pemberi dan penerima suap. 

Para tersangka pemberi suap yakni Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).

Sementara tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi, M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong (MY), Wahyudin (WY) dan Jumhana Lutfi (JL).

Baca juga: Nasib Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Cuma Terima Rp 30 Juta, Kini Ditahan KPK

Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Tersangka RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih. Kemudian tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved