Gegara Temukan Tas di Jalan, Nenek di Pangkalpinang Jadi Tersangka Pencurian
Seorang nenek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka pencurian gegara temukan tas di jalan.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang nenek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan tas di jalan.
Diketahui dalam tas tersebut berisi uang jutaan rupiah serta smartphone.
Namun, nenek berinisial Nu (60) itu justru tidak berupaya untuk mengembalikan malah membawanya kabur.
Korban yang kehilangan tasnya kemudian melapor ke polisi.
Nu merupakan warga Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan ini diciduk oleh Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang. Dia ditangkap lantaran tersandung kasus pencurian tas milik EM (48) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 28 Desember 2021 lalu.
Mengenakan daster motif bunga berwarna biru dan celana panjang berwarna cokelat serta memakai hijab berwarna merah, Nu hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB," kata Adi kepada Bangkapos.com, Kamis (6/1/2022).
"Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil satu buah tas tangan warna hijau,” sambung dia.
Baca juga: Begini Kondisi Pria 65 Tahun Setelah 11 Kali Disuntik Vaksin Covid-19
Adi Putra bercerita, awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada 28 Desember 2021 siang.
Saat itu, EM hendak berangkat bekerja namun dia tak menyadari bahwa tas yang dibawanya terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang.
Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp5,5 juta, hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.
Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu.
Hasil penelusuran mengantarkan polisi menuju kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” kata Adi.
Baca juga: Kakek 82 Tahun di Sarolangun Terancam Dipenjara, Tak Sengaja Sempot 20 Batang Bibit Pinang Tetangga