Gegara Temukan Tas di Jalan, Nenek di Pangkalpinang Jadi Tersangka Pencurian

Seorang nenek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka pencurian gegara temukan tas di jalan.

Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa/Sat Reskrim Polres Pangkalpinang
Nu (60) yang terjerat kasus pencurian saat diamankan Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam. 

Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.

Sejumlah barang-barang yang disita sebagai barang bukti seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya."

"Untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Polisi menyatakan Nu terkena Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Perwira pertama tingkat tiga ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Temukan Tas di Jalan, Nenek di Pangkalpinang Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved