Anggota DPRD dan Kadishub Depok Jadi Mafia Tanah, Berusaha Rebut Tanah Jenderal TNI

Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Kota Depok, salah satunya anggota DPRD dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Ilustrasi-Konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah yang merugikan Zurni Hasyim Djalal, ibunda mantan Dubes Indonesia untuk AS Dino Patti Djalal di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021). 

Kuasa hukum korban, Andi Rian Djajadi mengatakan, kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES.

Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Mafia Tanah, KPK Bakal Periksa Anies Baswedan, Firli Bahuri: Tanpa Terkecuali

Adapun laporan ES itu dibuat kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diterima polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Andi menuturkan, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.

Dalam proses melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan dari Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

Surat pernyataan palsu itulah, kata Andi, kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES," katanya.

Lebih lanjut, penyerahan tanah tersebut juga diklaim oleh Burhanuddin sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Baca juga: Terlibat Mafia Tanah Pensiunan Kanwil BPN Jambi Ditangkap Polda Jambi

Pihak Pemkot Depok juga memproses dan menerima klaim Burhanuddin tersebut.

Padahal, kata Andi, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar.

Akibatnya para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved