Anggota DPRD dan Kadishub Depok Jadi Mafia Tanah, Berusaha Rebut Tanah Jenderal TNI

Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Kota Depok, salah satunya anggota DPRD dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Ilustrasi-Konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah yang merugikan Zurni Hasyim Djalal, ibunda mantan Dubes Indonesia untuk AS Dino Patti Djalal di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, DEPOK - Seorang anggota DPRD dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadihub) Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Kota Depok.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan dua orang lainnya.

"Minggu lalu sudah kita tetapkan 4 orang sebagai terangka," kata Kasubdit 4 Dittipidum Barekskrim Polri, Kombes Shobarmen dalam dialog secara langsung (live) di Program Kompas Petang, Sabtu (8/1/2022).

Meski demikian keempat tersangka itu belum ditahan dan baru akan menjalani pemeriksaan yang dijadwal minggu depan.

"Jadi kita sudah layangkan pemeriksaan untuk minggu depan," tambahnya.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan pemalsuan surat dan pemalsuan surat akses pelepasan hak kepemilikan tanah.

"Korban merasa tidak pernah menjual, tidak pernah mengalihkan tanahnya, ko, tiba-tiba tanahnya sudah beralih ke pihak lainnya," ujar Shobarmen.

Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian tanah seluas 2.000 meter per segi.

"Itu sesuai yang dilaporkan korban," lanjut Shobarmen.

Baca juga: Sofyan Djalil Dituding Lindungi Mafia Tanah, Politisi PDIP Desak Menteri ATR/BPN Mundur

Shobarmen tidak menyebut secara rinci keempat tersangka tersebut, tapi dilansir dari pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, anggota DPRD Kota Depok yang jadi tersangka adalah Nurdin Al-Ardisoma.

Sementara Kadishub Kota Depok atas nama Eko Herwiyanto.

Dan dua tersangka lainnya adalah Burhanudin Abu Bakar dan Hanafi.

Burhanuddin Abu Bakar diketahui merupakan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit dan Hanafi merupakan pihak swasta.

Diduga Rampas Tanah Milik Jenderal TNI

Dilansir dari Kompas.com, penetapan empat tersangka itu karena mereka diduga berupaya merampas aset tanah milik seorang jenderal TNI di Depok.

Kuasa hukum korban, Andi Rian Djajadi mengatakan, kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES.

Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Mafia Tanah, KPK Bakal Periksa Anies Baswedan, Firli Bahuri: Tanpa Terkecuali

Adapun laporan ES itu dibuat kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diterima polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Andi menuturkan, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.

Dalam proses melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan dari Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

Surat pernyataan palsu itulah, kata Andi, kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES," katanya.

Lebih lanjut, penyerahan tanah tersebut juga diklaim oleh Burhanuddin sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Baca juga: Terlibat Mafia Tanah Pensiunan Kanwil BPN Jambi Ditangkap Polda Jambi

Pihak Pemkot Depok juga memproses dan menerima klaim Burhanuddin tersebut.

Padahal, kata Andi, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar.

Akibatnya para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved