Anggota DPRD dan Kadishub Depok Jadi Mafia Tanah, Berusaha Rebut Tanah Jenderal TNI

Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Kota Depok, salah satunya anggota DPRD dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Ilustrasi-Konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah yang merugikan Zurni Hasyim Djalal, ibunda mantan Dubes Indonesia untuk AS Dino Patti Djalal di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, DEPOK - Seorang anggota DPRD dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadihub) Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Kota Depok.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan dua orang lainnya.

"Minggu lalu sudah kita tetapkan 4 orang sebagai terangka," kata Kasubdit 4 Dittipidum Barekskrim Polri, Kombes Shobarmen dalam dialog secara langsung (live) di Program Kompas Petang, Sabtu (8/1/2022).

Meski demikian keempat tersangka itu belum ditahan dan baru akan menjalani pemeriksaan yang dijadwal minggu depan.

"Jadi kita sudah layangkan pemeriksaan untuk minggu depan," tambahnya.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan pemalsuan surat dan pemalsuan surat akses pelepasan hak kepemilikan tanah.

"Korban merasa tidak pernah menjual, tidak pernah mengalihkan tanahnya, ko, tiba-tiba tanahnya sudah beralih ke pihak lainnya," ujar Shobarmen.

Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian tanah seluas 2.000 meter per segi.

"Itu sesuai yang dilaporkan korban," lanjut Shobarmen.

Baca juga: Sofyan Djalil Dituding Lindungi Mafia Tanah, Politisi PDIP Desak Menteri ATR/BPN Mundur

Shobarmen tidak menyebut secara rinci keempat tersangka tersebut, tapi dilansir dari pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, anggota DPRD Kota Depok yang jadi tersangka adalah Nurdin Al-Ardisoma.

Sementara Kadishub Kota Depok atas nama Eko Herwiyanto.

Dan dua tersangka lainnya adalah Burhanudin Abu Bakar dan Hanafi.

Burhanuddin Abu Bakar diketahui merupakan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit dan Hanafi merupakan pihak swasta.

Diduga Rampas Tanah Milik Jenderal TNI

Dilansir dari Kompas.com, penetapan empat tersangka itu karena mereka diduga berupaya merampas aset tanah milik seorang jenderal TNI di Depok.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved