Ferdinand Hutahaean Dipolisikan
Ketua KNPI Diperiksa Polisi Hingga Malam Usai Melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi
Ferdinand Hutahaean juga dilaporkan Ketua KNPI ke Bareskrim Polri atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean juga dilaporkan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke polisi.
Ferdinand Hutahaean kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran SARA.
Usai melaporkan Ferdinand Hutahaean, Haris Pertama langsung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Haris Pertama menjalani pemeriksaan sebagai pelapor hingga, Rabu (5/1/2022) malam.
"Kita tadi membuat LP (laporan polisi). Habis itu kita ada interview, interview masalah apa, klarifikasi kita juga dengan kepolisian tadi apa ditanya tentang apa kasus tersebut," katanya usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Haris Pertama bilang, ia diperiksa bersama dua saksi lainnya.
Haris Pertama dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kita ada sekitar 15 pertanyaan untuk interview. Baru interview. Mungkin tinggal nunggu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) aja," ujarnya.
Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kasus tersebut dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.
"Yang dilaporkan berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya.
Dikatakan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.
"Terkait hal tersebut, tentu laporan telah diterima. Tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama soal cuitannya soal 'Allahmu Lemah'.
Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (5/1/2022).
"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak pancasilais," kata Haris Pertama.
Haris Pertama bilang, cuitan Ferdinand Hutahaean membuat kegaduhan dan perpecahan antara umat beragama. Sebaliknya, kasus ini telah merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
"Intinya, dia membanding-bandingkan bahwa dia adalah yang kuat, punya dia yang kuat, punya orang yang lemah. Itu juga merusak persatuan lah, kita melihat bagaimana tweet Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," katanya.
Pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti saat melaporkan Ferdinand Hutahaean . Diantaranya, bukti tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.
"Kita minta hari ini penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat. Dan Ferdinand harus segera ditangkap," kata Haris Pertama.
Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Pelapor Kasus Ferdinand Hutahaean, Ketua Umum DPP KNPI Dicecar 15 Pertanyaan
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Kena Masalah, Dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri, Ada Apa?
Baca juga: Polisi Bergerak Cepat Usut Laporan Terhadap Ferdinand Hutahaean Yang Dianggap SARA