Ferdinand Hutahaean Dipolisikan

Polisi Bergerak Cepat Usut Laporan Terhadap Ferdinand Hutahaean Yang Dianggap SARA

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi akibat cuitannya bernada SARA

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ferdinand Hutahaean. Polisi Bergerak Cepat Usut Laporan Terhadap Ferdinand Hutahaean Yang Dianggap SARA 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi.

Ferdinand Hutahaean yang saat ini menjadi pegiat media sosial dilaporkan akibat cuitannya di Twitter dianggap SARA.

Penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemberitaan bohong yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean.

Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, tiga saksi diperiksa penyidik terkait kasus ini.

“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” katanya.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, penyidik akan melakukan pengusutan secara transparan dan berkeadilan dalam kasus ini.

Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean ini diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap pemilik atau pengguna akun Twitter atas nama Ferdinand Hutahaean, dengan username @FerdinandHaean3.

“Jadi jam 16.20 (WIB) tepatnya hari ini, hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, Bareskrim Polri menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP,” katanya.

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks yang berpotensi membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2, Undnag-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subusider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

“Yang dilaporkan berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” pungkas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Kena Masalah, Dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

Baca juga: Akun Twitter Pegiat Medos Denny dan Ferdinand Mendadak Hilang, Roy Suryo Bikin Status Tertawa

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Makin Semangat Dukung Jokowi Jabat Presiden Tiga Periode Walau Ditentang PKS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved