Bahar bin Smith Tersangka
Bahar bin Smith Langsung Ditahan di Polda Jabar, Pengunggah Video Mengalami Nasib Sama
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Bahar bin Smith langsung ditahan karena penyidik sudah mempunyai dua alat bukti
TRIBUNJAMBI.COM - Bahar bin Smith kembali masuk sel tahanan.
Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) langsung menahan Bahar bin Smith setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022).
Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Jabar.
Bahar bin Smith diperiksa dari pukul 12.30 hingga pukul 23.30 WIB.
Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penahanan Bahar bin Smith itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar bin Smith dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Bahar bin Smith menjadi tersangka," kata Kombes Pol Arief Rachman.
Menurut Kombes Pol Arief Rachman, bukan hanya Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan seseorang berinisial TR sebagai tersangka.

TR berperan sebagai orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke ke YouTube.
Keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith tiba di Polda Jabar sekitar pukul 12.30 WIB bersama penasehat hukum dan rombongan keluarganya.
Saat mendatangi Polda Jabar, Bahar bin Smith tampak mengenakan peci putih dan memakai kaca mata hitam.
Dengan rambut merah gondrong terurai, Bahar Bin Smith memakai kemeja putih serta sorban di bahu.
Bahar Bin Smith datang menggunakan mobil mewah Toyota Alphard. Di jarinya, pun terselip batu ali.
Saat turun, Bahar Bin Smith tidak melepas kaca mata hitamnya.
Siap Dipenjara
Bahar bin Smith sempat menghampiri wartawan yang menunggunya.
"Kepada seluruh kawan-kawan media, saya datang ke sini, untuk memenuhi panggilan Polda Jabar dan yang perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang," katanya.
Sebagai warga negara yang baik, Bahar bin Smith mengaku akan kooperatif saat menjalani pemeriksaan nanti.
"Saya ingin menyampaikan sedikit pesan, saya sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar, kemudian surat pemanggilan sehingga saya datang kemari, sebagai kewajiban. Sebagai warga negara saya memenuhi panggilan saya kooperatif pihak kepolisian Polda Jabar," katanya.
Bahar bin Smith kemudian berjalan menuju pintu Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Sejumlah wartawan tak luput merekam momen Habib Bahar masuk ke gedung.
Bahar bin Smith kembali menyampaikan sesuati bernada sumpah serapah.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ujar Habib Bahar.
Menurutnya, penanganan kasusnya diduga diwarnai motif politik.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," kata Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith juga berpesan jika dirinya kembali dipenjara, maka jangan ada yang pernah tunduk pada kedzaliman.
"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu," katanya.
Baginya, penjara bukan hal menakutkan, karena sudah dua kali mendekam di penjara.
Pertama gara-gara kasus penganiayaan santri dan kedua penganiayaan sopir taksi.
(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Nazmi Abdurrahman)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Kasus Ini Setelah Diperiksa Delapan Jam
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka, Bahar Bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar
Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah di Tempat Ini
Baca juga: Bahar Bin Smith Diteror Dikirimi Tiga Potong Kepala Anjing, Polisi Diminta Usut Tuntas
Baca juga: 50 Saksi Diperiksa Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Pemeriksaan 2 Klaster