Pabrik Sampo Palsu di Tangerang Digerebek Polisi, Dijual ke Banten, Palembang hingga Lampung

Polda Banten berhasil mengungkap produksi sampo dan minyak rambut palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Polda Banten memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus pemalsuan kosmetik berupa sampo dan minyak rambut di Tangerang. 

"Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli," kata Condro.

Untuk membuat sampo dan minyak rambut palsu, HL menggunakan bahan baku seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, serta kemasan sampo yang dicetak sendiri.

Untung Rp200 Juta Per Bulan

Menurut Condro, tersangka HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan mengambil keuntungan sebesar Rp200 juta per bulan.

“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” kata Condro.

Baca juga: Demokrat Desak Pemerintah Atasi Omicron: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan

Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62  Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Condro.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved