Pabrik Sampo Palsu di Tangerang Digerebek Polisi, Dijual ke Banten, Palembang hingga Lampung

Polda Banten berhasil mengungkap produksi sampo dan minyak rambut palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Polda Banten memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus pemalsuan kosmetik berupa sampo dan minyak rambut di Tangerang. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANTEN-Gudang pembuatan sampo dan minyak rambut palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang digerebek Polda Banten.

Produk sampo dan minyak wangi palsu tersebut telah diedarkan di wilayah Banten, Palembang, hingga Lampung sejak tiga tahun lalu.

Ribuan renteng saset sampo dan minyak rambut palsu itu menggunakan merek terkenal seperti Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulders serta Gatsby.

Diketahui sampo dan minyak rambut palsu itu disita dari pabrik milik HL (28) warga Medan, Sumatera Utara. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, sampo dan minyak rambut palsu tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan warga.

Jika sampo dan minyak rambut palsu digunakan secara terus-menerus, akan menimbulkan masalah kesehatan pada kulit hingga mengalami iritasi.

"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit," kata Condro dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Saat penggerebekan, petugas mengamankan ribuan saset sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset sebagai barang bukti.

Baca juga: Ketika Bahar Smith Dikirimi Potongan Kepala Anjing Berlumuran Darah, Aziz Yanuar: Tindakan Pengecut

Kini, HL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. 

HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62  Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Membedakan Sampo Asli dan Palsu

Sampo dan minyak rambut buatan HL secara kasat mata sangat sulit dibedakan dengan yang asli.

Namun Condro mengatakan, jika dilihat dari kemasan secara teliti, sampo palsu akan terlihat tidak rapi antara satu saset dengan saset lainnya dalam satu renteng.

"Kemasannya jika diliat dari sambungan antara saset, kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat," tutur Condro.

Selain itu, cairan isi sampo yang palsu juga encer dan warnanya tidak pekat atau tegas. Sementara sampo asli lebih kental dan warnanya tegas.

"Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli," kata Condro.

Untuk membuat sampo dan minyak rambut palsu, HL menggunakan bahan baku seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, serta kemasan sampo yang dicetak sendiri.

Untung Rp200 Juta Per Bulan

Menurut Condro, tersangka HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan mengambil keuntungan sebesar Rp200 juta per bulan.

“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” kata Condro.

Baca juga: Demokrat Desak Pemerintah Atasi Omicron: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan

Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62  Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Condro.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved