Berita Nasional
Wakil Ketua KPK Lili Diperingatkan Rekannya di KPK Agar Jangan Bikin Ulah Lagi
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial. Ia diminta jangan berulah lagi
Lili Pintauli Siregar melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial.
Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Saat bersamaan, KPK tengah menyelidiki dugaan jualbeli jabatan yang dilakukan Syahrial.
Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan saat memberi sanksi pada Lili Pintauli Siregar.
Hal meringankan, Lili Pintauli Siregar dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Untuk hal yang memberatkan, Lili Pintauli Siregar disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lili Pintauli Diperingatkan Rekan Sejawatnya agar Tak Berulah Lagi di KPK
Baca juga: Lili Pintauli Diancam Akan Dilaporkan ke Kejagung Jika Tak Mundur dari KPK
Baca juga: Stepanus Robin Ingin Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, KPK Langsung Bereaksi
Baca juga: ICW: Lili Pintauli Tak Pantas Jadi Pimpinan KPK, Seharusnya Dipenjara