Berita Nasional

DAFTAR Tarif Pajak Yang Mulai Naik Tahun Depan, Harga Rokok Menjadi Mahal

Mulai tahun depan, tarif pajak di beberapa sektor akan naik. Seperti contoh tarif cukai rokok akan naik

Editor: Rahimin
KONTAN/MURADI
Ilustrasi cukai rokok - DAFTAR Tarif Pajak Yang Mulai Naik Tahun Depan, Harga Rokok Menjadi Mahal 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 2022 mendatang, tarif pajak di beberapa sektor akan naik. 

Seperti contoh tarif cukai rokok yang akan mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif pajak itu karena pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi pada 2022.

Satu diantaranya dengan menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan.

Sebab, 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen.

Pada 2023, defisit fiskal ini mesti kembali ke level 3 persen.

Seiring normalisasi defisit, pemerintah menaikkan tarif beberapa instrumen pajak mulai awal tahun.

Pajak Pertambahan Nilai hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) turut menjadi sasaran.

Beberapa tarif pajak yang naik tahun depan.

1. Cukai Rokok

Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya, yakni 12,5 persen.

Naiknya tarif cukai rokok ini berimbas ke harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus.

Nantinya, harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang).

Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Untuk Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Kenaikan ini sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN 2024.

"Ini adalah cukai baru yang berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," katanya, Senin (13/12/2021).

2. PPN

Untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan ini berlaku pada April 2022. 

Tarif PPN akan kembali naik sebesar 12 persen pada 2025.

Kenaikan bakal mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif.

Selain itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.

Walau naik, pemerintah tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya.

Barang-barang yang tak dikenakan tarif PPN yakni barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Itu artinya, beberapa jenis beras juga tak akan dikenakan PPN.

3. PPh

Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen.

Sebelumnya, orang tajir cukup membayar 30 persen.

Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.

Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen. Untuk bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen.

Untuk penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

Untuk tarif baru yang tercantum di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: insentif Tarif Pajak Penjualan Nol Persen Atas Barang Mewah (PPnBM) Pengaruhi Penjualan Mobil Bekas?

Baca juga: Tahun Depan Cukai Rokok Naik, Harga Perbungkus Bisa Lebih Rp 40 Ribu, Berikut Rinciannya

Baca juga: SIAP-SIAP 2021 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Materai dan Cukai Rokok Juga Ikut Naik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved