SIAP-SIAP 2021 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Materai dan Cukai Rokok Juga Ikut Naik
Tiga unsur efektif naik pada 2021 yakni iuran BPJS Kesehatan, Materai, cukai rokok.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar Buruk dari pemerintahan Presiden Jokowi menyongsong tahun 2021 dimana masyarakat harus ikat pinggang.
Tiga unsur efektif naik pada 2021 yakni iuran BPJS Kesehatan, Materai, cukai rokok.
Cek selengkapnya di sini:
Baca juga: Lowongan Kerja Perusahaan Tambang PT Adaro Energy, Ada 7 Posisi, Cek Syarat dan Link Daftar
DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah.
Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 6.000 (materai naik) dan Rp 3.000.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.
"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.
Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.
Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN - PT Virama Karya Cari Karyawan Khusus Lulusan S1, Daftar di Link Resmi
2. Cukai rokok
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani pada 10 Desember 2020.