Selasa, 12 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Sidang Dugaan Pemalsuan Ijazah di Tebo, Oknum Kades Dituntut 1 Tahun Penjara

Kejari Tebo membaca tuntutan dalam sidang dugaan pemalsuan Ijazah oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten Tebo.

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Sopianto
Kejari Tebo membaca tuntutan dalam sidang dugaan pemalsuan Ijazah oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo membaca tuntutan dalam sidang dugaan pemalsuan Ijazah oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten Tebo.

Pembaca dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Safei di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tebo Rabu (29/12/2021)

Usai sidang, JPU Safei mengatakan terdakwa Azwan dituntut 1 tahun kurungan penjara degan denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan.

Dikatakan Safei, Pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 10 Juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.

Lanjut Safei, sedangkan saudara Arfan yang terlibat membantu azwan dalam mengurus Ijazah palsu tersebut dituntut 10 bulan kurungan penjara subsider 1 bulan dengan denda Rp 10 Juta.

"Untuk ijazah yang digunakan terdakwa Azwan sebagai mana kita ungkap pada persidangan itu tetap dilampirkan dalam berkas perkara," ujar Safei

Lebih lanjut Safei mengatakan hal itu tetap berdasarkan pada putusan majelis hakim nanti pada Kamis (30/12/2021) mendatang.

"Itu Kewenangan hakim apapun putusan akan kami laksanakan," terang Safei

Sementara itu terdakwa Azwan dalam pembacaan tuntutan memohon kepada majelis hakim secara lisan bahwa dirinya mengaku menyesali perbuatan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi.

Terdakwa Azwan meminta majelis hakim agar dirinya dihukum seringan-ringannya begitu juga dengan Arfan.
Tribunjambi.com/Sopianto

Baca juga: Kejari Tebo Tangani 199 Perkara Selama 2021, Ada Kasus Perusakan Hutan Hingga Pemalsuan Ijazah

Baca juga: Sidang Dugaan Pemalsuan Ijazah di Tebo: Saksi Banyak Jawab Tidak Tahu

Baca juga: Sidang Dugaan Pemalsuan Ijazah di Tebo Masih Berlanjut, Tiga Orang Saksi Dihadirkan

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved