Kamis, 16 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Sidang Dugaan Pemalsuan Ijazah di Tebo Masih Berlanjut, Tiga Orang Saksi Dihadirkan

Berita Tebo-Kali ini sidang mengahdirkan tiga orang saksi, yaitu Rino Rinaldi, Muhammad Yamin dan Nurdin dan terdakwa Azwan dihadirkan secara virtual

Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
SOPIAN/TRIBUNJAMBI.COM
Suasana Sidang Dugaan Ijazah Palsu di Tebo, di ruang Cakra, Kamis (11/11/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Sidang dugaan pemalsuan ijazah di Kabupaten Tebo masih berlanjut.

Kali ini sidang mengahdirkan tiga orang saksi, yaitu Rino Rinaldi, Muhammad Yamin dan Nurdin dan terdakwa Azwan dihadirkan secara virtual.

Sidang berlangsung tertib di ruang sidang Cakra pada hari Kamis (11/11/2021).

Dari fakta persidangan keterangan saksi sekaligus pelapor Muhammad Yamin, mengatakan keberatan ijazah Kades Azwan tidak ada nilai pada ijazah tersebut.

Kemudian dia merasa dirugikan karena kecurangan, dengan pemalsuan tanda tangan dan dia bandingkan dengan ijazah lain.

Saksi kedua Nurdin mantan Sekdis Dikbud Tebo, dalam keterangan mengatakan terkait legalisir ijazah Azwan, dia mengaku tidak pernah melegalisir ijazah Azwan tetapi pernah melegalisir ijazah atas nama Arfan yang merupakan teman Azwan.

Kuasa Hukum Terdakwa Hermasyah, mengatakan hari ini sidang lanjutan tanggapan terhadap eksepsi, dirinya mengatakan bahwa terdakwa merupakan korban.

"Terdakwa sendiri tidak mengetahui bahwa Ijazah tersebut palsu atau tidaknya sampai dengan pencalonan kades," jelasnya.

Dijelaskannya yang mengurus semuanya yaitu Arfan.

Lanjut kata Hermansyah, sekarang diuji materi apakah Azwan ini orang yang bertanggung jawab terhadap apa yang dia lakukan.

Menurut Hermansyah, Azwan juga tidak mengetahui bahwa ijazah itu palsu atau tidak.

Lanjut kata Hermansyah, ke depannya akan mendatangkan saksi A de Charge untuk perkara ini.

"Sebenarnya kita ingin mencari kebenaran materil terhadap perkara ini, apakah pantas dan layak perkara ini untuk maju atau tidak," jelasnya

Menurut Hermansyah seharusnya untuk menentukan ijazah tersebut palsu atau tidak harus ada pembuktian dari uji laboratorium forensik untuk mengetahui ijazah tersebut asli atau palsu.

Lanjutnya kata Hermansyah, untuk menentukan ijazah itu asli atau palsu tentu ada kriteria apakah palsu blangkonya, palsu tanda tangannya, palsu nomor registrasinya atau isinya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved