Sidang Dugaan Pemalsuan Ijazah di Tebo: Saksi Banyak Jawab Tidak Tahu
Sidang lanjutan dugaan pemalsuan Ijazah yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Tebo masih berlanjut.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Sidang lanjutan dugaan pemalsuan Ijazah yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Tebo masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (18/11/2021).
Kali ini menghadirkan empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan kali ini, Puji Asih yang merupakan Ketua BPD Medan Seri Rambahan, Tri Apriansyah Mantan Kasi Pemerintah Desa yang merupakan Ketua Panitia Pilkades, kemudian Adi Siswono dan Bachtiar.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang. Dalam sidang tersebut Rinto Leoni Manullang sampai menunjuk dan berbicara dengan nada tinggi, dan menegaskan bahawa para saksi sudah disumpah. Dan pertanyaan yang disampaikan untuk menguji keterangan.
"Anda disumpah lho, Kami hanya menguji kejujuran," Kata Rinto Leoni Manullang
Dikatakan Rinto Leoni Manullang kepada para saksi untuk tidak bermain-main dalam persidangan.
"Saudara jangan main-main dengan sidang ini," kata Rinto Leoni Manullang.
Baca juga: Sidang Ijazah Palsu Kades Medan Seri Rambahan Tebo, Terdakwa Sampaikan Eksepsi
Kuasa Hukum terdakwa Hermansyah, mengatakan untuk saksi secara pembuktian ikut dalam pemilihan Pilkades.
Menurutnya dari keterangan saksi-saksi banyak tidak tahu dan lupa.
Lanjut kata Hermansyah, kalau dibilang secara pembuktian penuh masih sulit untuk membuktikannya.
Dikatakan Hermansyah, saksi yang dihadirkan hari ini dari JPU. "Untuk saksi dari kita belum," ujar Hermansyah.
Selanjutnya Kata Hermansyah, akan menghadirkan A De Charge sebanyak tiga orang. "Untuk Ahli kita lihat kondisinya seperti apa" tutup Hermansyah.(Tribunjambi.com/Sopianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-ijazah-palsu-di-tebo.jpg)