Anggota TNI AD Ditahan
Terlibat Kematian Dua Remaja, 3 Prajurit TNI AD Akan Dipecat & Penjara Seumur Hidup
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan 3 prajurit TNI AD yang terlibat kematian dua remaja di Nagreg, terancam hukuman seumur hidup
Selain penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2021).
Untuk diketahui, Handi Harisaputra dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Jasa Handi Harisaputra dan Salsabila sempat hilang.
Jasad mereka beberapa hari kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Diduga oknum TNI terlibat dalam kasus ini. Makanya Polresta Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Motif 3 Anggota TNI AD Buang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan ke Sungai Serayu Banyumas
Baca juga: Bukan Ditolong, Dua Sejoli di Bandung Dibuang Hidup-hidup ke Sungai, Diduga Pelakunya Anggota TNI AD
Baca juga: Oknum Kolonel dan 2 Prajurit TNI AD Ditahan, Penyebab Kematian Dua Remaja di Nagreg