Motif 3 Anggota TNI AD Buang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan ke Sungai Serayu Banyumas
Pomdam III Siliwangi masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait keterlibatan 3 oknum anggota TNI dalam kasus tabrak lari sejoli di Nagreg,Bandung
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Tiga anggota TNI AD terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat yang membuat dua sejoli tewas.
Jenazah kedua sejoli itu ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.
Kasus ini tengah ditangani Pomdam III Siliwangi dan masih pengumpulkan bukti.
Ketiga pelaku yakni Kolonel Infanteri P, berdinas di Korem Gorontalo Kodam XIII/Merdeka. Kemudian dua prajurit lainnya merupakan anggota Kodam IV/Diponegoro yakni Kopral Dua (Kopda) DA anggota Kodim Gunung Kidul, dan Kopda A anggota Kodim Demak.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto mengatakan motif ketiga oknum TNI AD tersebut membuang jasad korban masih belum diketahui.
"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," kata Arie, saat dihuhungi, Sabtu (25/12/2021).
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain dalam kasus tersebut.
"Tetap kita harus cari bukti lain yang mendukung untuk dikonfirmasikan sama dia (pelaku)," ujarnya.
Baca juga: Gegara Pasword WiFi Diganti, Pengurus Masjid di Medan Dikejar Dua Pemuda dengan Parang
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menginstruksikan agar ketiga pelaku ditindak sesuai pelanggaran pidananya.
"Seperti yang beliau sampaikan, proses hukum sesuai yang berlaku dengan pasal-pasal yang disampaikan Puspen," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Penerangan (Puspen) TNI memastikan kalau pelaku tabrak lari di Nagreg beberapa waktu lalu adalah anggota TNI AD.
Mereka adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, dan Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak.
Bukan membawa kedua korban ke rumah sakit, ketiga pelaku ini malah membuang jasad Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.
Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Akibat insiden kecelakaan tersebut korban tewas yakni HS dan S baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.