Anggota TNI AD Ditahan

Oknum Kolonel dan 2 Prajurit TNI AD Ditahan, Penyebab Kematian Dua Remaja di Nagreg

Tiga oknum TNI AD diduga terlibat dalam kematian dua sejoli di Nagreg. Ketiganya kini ditahan di tahanan Polisi Militer Angkatan Darat

Editor: Rahimin
Tribun Jabar/ Lutfi
Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). Oknum Kolonel dan 2 Prajurit TNI AD Ditahan, Penyebab Kematian Dua Remaja di Nagreg 

TRIBUNJAMBI.COM - Satu oknum TNI AD berpangkat kolonel dan dua prajurit TNI AD lainnya ditahan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad).

Ketiganya ditahan karena menjadi tersangka kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.

Penahanan tiga oknum prajurit TNI AD itu dikatakan Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

"Untuk ke tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya. 

Menurut Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono, penahanan 3 prajurit TNI AD sementara dilakukan penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," katanya.

Tiga anggota TNI AD tersebut yakni, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sedangkan Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, dan saat ini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

Peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved