Anggota TNI AD Ditahan

Terlibat Kematian Dua Remaja, 3 Prajurit TNI AD Akan Dipecat & Penjara Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan 3 prajurit TNI AD yang terlibat kematian dua remaja di Nagreg, terancam hukuman seumur hidup

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jenderal TNI Andika Perkasa. Terlibat Kematian Dua Remaja, 3 Prajurit TNI AD Akan Dipecat & Penjara Seumur Hidup 

TRIBUNJAMBI.COM  - Ancaman hukuman cukup serius menanti 3 prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus kematian dua remaja di Nagreg.

Selain itu, 3 prajurit TN AD ini terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga terlibat dalam kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.

Hal itu dikatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Menurutnya,  tiga prajurit TNI ad yang diduga terlibat dalam kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila terancaman hukuman penjara seumur hidup.

Ancaman hukuman ini jka merujuk pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Jenderal Andika Perkasa melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).

Tiga anggota TNI AD yang terlibat itu, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Untuk Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya memproses hukum ketiga prajurit TNI AD tersebut.

Menurutnya, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Untuk KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved