Berita Selebritis

Terbongkar Ada Bos Besar Ingin Penjarakan Jerinx, Adam Deni Tawarkan Damai Rp 15 Miliar: Bisa Nego

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Adam Deni sebagai pelapor diduga mencoba meminta uang sebanyak Rp 15 miliar.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Jerinx SID dan Adam Deni 

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Kuasa Hukum Jerinx Punya 2 Saksi

Sebelum sidang, kabar ini juga pernah diungkapkan Sugeng.

Bahkan, untuk memastikan kabar itu, Sugeng mengklaim memiliki dua saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Ia sangat yakin atas permintaan syarat itu kepada kliennya dan siap membuktikannya kepada Adam di persidangan nanti.

"Itu nanti akan terbuka di persidangan karena yang informasinya ini akan disampaikan langsung di persidangan dan pemberi informasi akan hadir di persidangan," imbuhnya.

Bantahan Adam Deni

Saat kabar berembus, Adam Deni telah membantah tegas tudingan bahwa dirinya meminta Rp 10 Miliar untuk berdamai dengan Jerinx.

Hal tersebut dituduhkan oleh kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso (STS) padanya beberapa waktu lalu dalam sebuah wawancara.

Tak terima dituduh memeras, Adam Deni pun melaporkan Sugeng dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Jelas membantah, karena kita sudah mengambil langkah hukum," ungkap Adam Deni di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

"Adapun pasal yang kita laporkan Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tutur Machi Achmad.

Dengan segala tuduhan yang mengarah padanya, Adam Deni mengaku enggan adu statement di media dan memilih langsung ambil langkah hukum.

"Statement-statement ini akan semakin liar dan saya tidak akan menanggapi. saya nggak mau adu statement sama dia di media," ujar Adam Deni..

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP / B / 6126 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal : 7 Desember.

Namun Adam Deni tak terima dan justru kembali melaporkan Sugeng ke Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved