Tak Hanya Dicopot, Aipda Rudi Panjaitan Juga Didemosi Akibat Kasus Perampokan di Rawamangun
Polda Metro Jaya memutus Aipda Rudi Panjaitan bersalah dan melanggar kode etik profesi karena menolak laporan seorang korban perampokan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan menjalani sidang Bid Propam Polda Metro Jaya setelah korban perampokan di Rawamangun viral di media sosial.
Hasilnya dia diputuskan bersalah dan melanggar kode etik profesi karena menolak laporan seorang korban perampokan.
Akibatnya, eks anggota Reserse Polsek Pulogadung itu dicopot. Bahkan dia juga kena sanksi demosi.
Aipda Rudi diputusakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Meski telah dicopot, polisi memastikan laporan seorang perempuan berinisial KM yang menjadi korban perampokan di Rawamangun, Jakarta Timur akan diusut sampai tuntas.
"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu. Apalagi baru saja ada surat telegram baru ya di mana Kapolres Metro Jakarta Timur diganti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Nasib Aipda Rudi Panjaitan Jadi Sorotan, Apes Gegara Omeli Warga Korban Pencurian
Meski sanksi telah dijatuhkan kepada Aipda Rudi, bukan berarti penanganan kasus perampokan pada 7 Desember 2021 lalu itu akan terhenti.
Zulpan menjamin, laporan kasus perampokan dari KM akan diusut hingga tuntas.
"Jadi bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus Ibu K nggak diungkap. Sudah menjadi kewajiban polisi untuk melanjutkan kasusnya," ujar Zulpan.
Diketahui nama Aipda Rudi menjadi sosok polisi yang viral, namun bukan karena prestasi yang membuat namanya jadi sorotan.
Hal itu bermula saat seorang wanita bernama Kumala Meta hendak membuat laporan di SPKT Polsek Pulogadung. Saat itu, KM mengaku baru saja dirampok di kawasan Rawamangun pada 7 Desember 2021.
Baca juga: Ngaku Istri Perwira Polisi, Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga Ratusan Juta
Bukannya membuatkan dan menerima laporan dengan profesional dan humanis, Aipda Rudi justru bercanda bahkan memaki korban dengan berkilah proses penanganan kasus itu akan sulit.
Akibat sikapnya itu, Aipda Rudi akhirnya menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) kemarin.
Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah akibat tindakannya yang melanggar kode etik profesi kepolisian.