Nasib Aipda Rudi Panjaitan Jadi Sorotan, Apes Gegara Omeli Warga Korban Pencurian

Nasib Aipda Rudi Panjaitan tengah jadi perhatian publik setelah curhatan korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur viral di media sosial.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. menjelaskan, saat ini Polda Metro Jaya telah meminta rekomendasi dari Mabes Polri terkait penempatan tugas untuk Aipda Rudi Panjaitan. Aipda Rudi Panjaitan dimutasi akibat menyepelekan laporan korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur. Kasus ini viral di media sosial. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nasib Aipda Rudi Panjaitan tengah jadi perhatian publik setelah curhatan korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya telah meminta rekomendasi dari Mabes Polri terkait penempatan tugas untuk Aipda Rudi Panjaitan.

Namun sebelum Mabes Polri mengeluarkan surat penempatan tugas, ia menyebut Aipda Rudi akan ditahan di Polda Metro Jaya

"Iya begitu (ditahan sampai penetapan lokasi tugas baru)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).

Pada Jumat, Polda Metro Jaya menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap Aipda Rudi akibat menyepelekan laporan korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur.

Kasus itu kemudian viral di media sosial setelah diunggah ke Instagram.

Dalam sidang kode etik tersebut, anggota Polsek Pulogadung itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Dua Pelaku Pungli Sopir Truk Batu Bara di Kumpeh Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

Sidang kode etik profesi Polri ini juga menjatuhkan sanksi etik, sanksi administratif, serta memindahkan Aipda Rudi ke wilayah berbeda atau di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya alias demosi.

Kasus ini bermula saat seorang perempuan bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa malam (7/12/2021).

Akibat uangnya raib, Meta pun melapor ke Polsek Pulogadung sebagai korban pencurian. Meta menjelaskan, pencurian yang menimpanya bermula setelah dirinya mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB.

Tak lama, tas yang berada di dalam mobil hilang. Kepada petugas, Meta menjelaskan, tas tersebut berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, kunci mobil hingga uang senilai Rp7 juta.

Baca juga: Terekam CCTV, 3 Pelaku Pencurian di Konter HP di Muarojambi Dibekuk Polisi, Korban Rugi Rp 50 Juta

Alih-alih mendapat bantuan, korban justru mendapat omelan dan pernyataan tak pantas dari petugas kepolisian. Omelan itu lalu diunggah ke akun Instagram miliknya. 

"Saat saya ditanya-tanya oleh polisi, dia justru menyarankan saya pulang untuk menenangkan diri. 'Percuma kalau mau dicari juga'," tulis Meta mengulang peristiwa yang dialami di akun Instagram miliknya, @kuma***eta.

Korban melanjutkan, polisi malah menegurnya karena mengambil uang dengan jumlah yang banyak.

"Polisi tersebut justru ngomelin saya. 'Lagian ngapain sih punya ATM banyak-banyak. Kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga' dengan nada bicara tinggi," tulisnya lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved