Dua Pelaku Pungli Sopir Truk Batu Bara di Kumpeh Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya
Dua pelaku pungli sopir truk batu bara di Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpe, Muarojambi ditangkap polisi.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI- Dua pelaku pungli sopir truk batu bara di Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpe, Muarojambi ditangkap polisi.
Kedua pelaku ini yakni inisial S 37 tahun, dan F 18 tahun, dirinya melakukan aksinya pungli terhadap sopir truk batu bara yang hendak menuju ke pelabuhan Talang Duku.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kumpe Ulu, IPDA Hasudungan Sirait. Kedua pelaku ini melakukan aksi pungli pada malam hari di depan gudang Boga Sari RT 16 Desa Muara Kumpeh.
"Saat mendapatkan laporan dari para sopir, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya, sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam BH 5977 IM dan uang hasil pungli Rp120 ribu dari S, Rp31 ribu dari F," kata Husudungan Sirait Jumat (17/12/21).
Penangkapan terhadap kedua orang pelaku bermula pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu personil PAM jalur angkutan batu bara melakukan pengamanan di depan Fress Mart dan Simpang Muara Kumpeh, Muarojambi.
Baca juga: Pemprov Jambi Tengah Mengupayakan Pendapatan Sopir Truk Batu Bara Mendekati UMP Jambi
Baca juga: Warga Seponjen Muarojambi Dihebohkan Penemuan Jejak Kaki Harimau Berukuran Besar
Baca juga: Terekam CCTV, 3 Pelaku Pencurian di Konter HP di Muarojambi Dibekuk Polisi, Korban Rugi Rp 50 Juta
Para pelaku melakukan pungli terhadap sopir batu bara di depan Gudang Boga Sari RT 16 Muara Kumpe, setelah mendapatkan informasi, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan pengecekan ke TKP.
"Saat itu mereka sedang melakukan pungli, kemudian kedua pelaku ditangkap dan sudah diamankan di Polsek Kumpe Ulu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," tutupnya.
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)