Tak Hanya Dicopot, Aipda Rudi Panjaitan Juga Didemosi Akibat Kasus Perampokan di Rawamangun
Polda Metro Jaya memutus Aipda Rudi Panjaitan bersalah dan melanggar kode etik profesi karena menolak laporan seorang korban perampokan.
Editor:
Teguh Suprayitno
Melalui sidang putusan itu, Aipda Rudi dijatuhi sanksi etika dan sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1).
Baca juga: Daftar Nama Kapolda dan Kapolres yang Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Aipda Rudi dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menolak laporan itu.
"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (a), yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tidak terpuji," kata Zulpan saat mengumumkan hasil sidang etik Aipda Rudi Panjaitan, Jumat (17/12/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aipda Rudi Panjaitan Dicopot, Kasus Perampokan di Rawamangun Tetap Jadi Perhatian Khusus Polisi
Berita Terkait